Selasa, 21 Juli 2009

KONFLIK ETIKO-LEGAL dan SENGKETA MEDIK DI RUMAH SAKIT

Pendahuluan
Dewasa ini terdapat perubahan pola hubungan dokter – pasien di rumah sakit. Pendapat lama tentang “doctor know best” mengalami pergeseran ke arah kesetaraan dan autonomi. Peningkatan taraf pendidikan, sosial-ekonomi, pengaruh media massa dan alat-alat komunikasi tampaknya ikut berperan dalam perubahan tersebut. Pasien menjadi lebih kritis dan mulai menyadari hak-haknya dan menuntut dokter untuk melaksanakan kewajibannya.
Ketidak sesuaian hubungan antara dokter dan pasien dapat menimbulkan suatu sengketa medik di rumah sakit, yang merupakan pertentangan antara dokter dan/rumah sakit di satu pihak dan pasien di pihak yang lain. Sengketa medik di rumah sakit dapat disebabkan pelanggaran kode etik kedokteran, pelanggaran hak orang lain (perdata) maupun pelanggaran kepentingan masyarakat (pidana).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 983 Pasal 42 di semua rumah sakit dibentuk Komite Medik untuk membantu Direktur dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Komite Medik dilengkapi dengan kepanitiaan, yang jumlah dan jenis kepanitiaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Salah satu kepanitiaan yang penting adalah Panitia Etik, yang akhir-akhir ini di beberapa rumah sakit bahkan ditetapkan sebagai Komite Etik atau pun Komite Etik dan Hukum.
Perkembangan dan perubahan masyarakat serta perubahan pola hubungan dokter – pasien mendorong Komite Medik dan Panitia/Komite Etik untuk lebih aktif berperan serta dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melakukan pemantauan, pembinaan, terhadap anggota-anggotanya.

Konflik Etiko-legal
Konflik etiko-legal merupakan pertentangan kepentingan inter dan antar manusia profesional RS yang belum melibatkan pasien sebagai pihak ketiga; bersamaan atau tidak dengan penguatan dilema etik intra RS secara berlarut-larut, yang berpotensi menimbulkan.sengketa medik, kesalahan professional, kejahatan professional, atau kejahatan korporasi dengan atau tanpa malapraktik.[1]
Permasalahan etiko-legal yang bersumber pada dokter biasanya diselesaikan melalui peradilan profesi yang didasarkan pada standar profesi dan standar pelayanan medik; lebih banyak dihadapkan pada KODEKi dan prinsip dasar etika medik.
Permasalahan etiko-legal yang melibatkan rumah sakit, kecuali melibatkan dokter yang bekerja di rumah sakit, juga menyangkut keperawatan, manajer, komite-komite di RS, dewan penyantun, yayasan, pemodal, dsb. Contoh: konflik antara spesialis senior vs direktur RS, direktur RS vs dewan penyantun, kepala unit pembelian vs kepala SMF, dsb.[2]

Sengketa Medik di Rumah Sakit [3]
• Sengketa medik di rumah sakit merupakan pertentangan antara dokter/ RS di satu pihak dan pasien sebagai pihak lain
• Dapat berupa pelanggaran kode etik kedokteran, pelanggaran hak orang lain (perdata) maupun pelanggaran kepentingan masyarakat (pidana)

Sengketa medik di rumah sakit dapat berwujud pengaduan, dapat disertai atau tanpa malapraktik. Acapkali sengketa medik dipicu oleh modus operandi pengacara, maupun persaingan antar dokter/rumah sakit.
Beberapa peristiwa (kejadian) di rumah sakit yang bersifat negatif dan berpotensi menimbulkan kerugian pada rumah sakit dapat berasal dari: pengaduan langsung, berita pada mass media, tulisan pada pikiran pembaca, hasil evaluasi internal baik oleh pimpinan rumah sakit atau Komite Medik.

Komite Medik
Komite Medik merupakan suatu wadah non struktural di rumah sakit yang bertugas untuk: [4]
§ membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya,
§ melaksanakan pembinaan etika profesi,
§ mengatur kewenangan anggota Staf Medik Fungsional (SMF),
§ meningkatkan program pelayanan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Medik dapat dibantu oleh Panitia
Panitia merupakan kelompok kerja khusus di dalam Komite Medik yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus. Panitia yang ada disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, misalnya Panitia Infeksi Nosokomial, Panitia Farmasi dan Terapi, Panitia Peningkatan Mutu Pelayanan, Panitia Kredensial dan lain-lain.

Komite Etik/ Panitia Etik
Masalah etika profesi merupakan aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan profesi, sehingga etika profesi perlu dijunjung tinggi oleh setiap tenaga profesi. Pembentukan Panitia Etik (sebagai bagian dari Komite Medik) atau Komite Etik (berkedudukan sejajar dengan Komite Medik) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Bahkan sekarang mulai dibentuk Komite Etik dan Hukum di beberapa rumah sakit.



Fungsi Komite Etik rumah sakit antara lain:[5]
§ Pendidikan, memahami masalah etika dan dsikusi kasus medico-legal dan proses pengambilan keputusan
§ Penyusunan kebijakan, pedoman untuk bertindak apabila menghadapi kasus-kasus pasien gawat darurat, pasien terminal, vegetative state, tidak lagi melakukan resusitasi, penghentian pengobatan dan lain-lain.

Sebagai pegangan dalam melaksanakan kegiatan profesi selalu berdasar pada etik kedokteran (Childress & Beauchamp) yang menyebutkan 4 (empat) kaidah dasar moral (KDM), yaitu [6]
§ Memberi kebaikan (beneficence) pada setiap pasien
§ Tidak merugikan (non-maleficence) pasien, dan menghindari tindakan yang merugikan pasien. Primum non nocere
§ Menghormati hak otonomi dalam mengambil keputusan dari pasien
§ Keadilan (justice) sebagai prinsip dalam pelayanan medis

Masalah etik di rumah sakit, merupakan masalah intern, dapat berupa konflik antara:
§ Dokter – dokter
§ Dokter – tenaga kesehatan lain
§ Dokter – manajemen rumah sakit, direksi, pemilik

Alur Penyelesaian Sengketa Medik di Rumah Sakit [7]
§ Bedakan antara masalah etik dan hukum (hukum pidana, hukum perdata dan hukum administratif)
§ Cek semua peraturan yang terkait, termasuk Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Rumah Sakit
§ Analisa kasus dalam case review
§ Tentukan “posisi” dokter – pasien

Penutup
Untuk menghindari konflik etiko-legal dan sengketa medik di rumah sakit, dokter sebaikanya mematuhi 10 pedoman pelaksanaan profesi medis berikut;[8]
1. Sumpah Dokter
2. Kode Etik Kedokteran Indonesia
3. Prasyarat Pelaksanaan Profesi Medis
4. Standar Profesi Medis
5. Indikasi Medis
6. Informasi dan Informed Consent
7. Rekam Medis
8. Rahasia Kedokteran
9. Hukum Kedokteran
10. Komunikasi
Perlu disadari bahwa problem medik di rumah sakit akan selalu ada. Antisipasi pencegahan secara proaktif harus dilakukan oleh Komite Medik.



Daftar Pustaka

Darsono, Soeraryo. Perlindungan Hukum bagi Dokter (makalah disampaikan pada HUT RSUP Dr. Soeradi Tirtonegoro, Klaten) 2003

Gunawan, Sintak . Fungsi, Struktur, dan Peran Komite Etik Rumah Sakit (makalah disampaikan dalam pertemuan Nasional III Bioetika & Humaniora Kesehatan, 2004

Purwadianto, Agus. Pola Pemilahan Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik & Penyelesaiannya (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di RS), 2001
[1] Agus Purwadianto: Pola Pemilahan Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik & Penyelesaiannya (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit), 2001
[2] Haryatmoko: “Memahami Konflik Etiko-legal dari Perspektif Etika Sosial” (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit). Jakarta. 2001
[3] Agus Purwadianto. op.cit. 2001
1 Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor: HK.00.06.2.3.730 tahun 1995
[5] Sintak Gunawan: Fungsi, Struktur, dan Peran Komite Etik Rumah Sakit, 2004
[6] Soeraryo Darsono: Perlindungan Hukum bagi Dokter (makalah disampaikan pada HUT RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten 2003)
[7] Ibid
[8] Soeraryo Darsono: Perlindungan Hukum bagi Dokter, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar