Selasa, 21 Juli 2009

MALAPRAKTIK , ASPEK ETIK dan HUKUM PELAYANAN KESEHATAN

PENDAHULUAN
Pelayanan kesehatan berbeda dengan pelbagai pelayanan lainnya. Hasil pelayanan kesehatan tidaklah pernah bersifat pasti. Pelayanan kesehatan yang sama yang diberikan kepada dua orang pasien yang sama dapat saja memberikan hasil yang berbeda. Dengan karakteristik yang seperti ini maka jelaslah pada pelayanan kesehatan yang dijanjikan bukanlah hasilnya, melainkan upaya yang dilakukan, yang dalam hal ini adalah harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan perkataan lain pada pelayanan kesehatan, para
pelaku usaha, yakni para dokter dan atau pelbagai sarana pelayanan kesehatan, tidak pernah dapat memberikan jaminan dan/atau garansi.[1]
Sekalipun Undang-undang No 8 tahun 1999 pada dasarnya tidak bertentangan dengan Kode Etik dan Sumpah Dokter, bukan lalu berarti Undang-undang No 8 tahun 1999 tersebut dapat langsung diterapkan pada pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagal suatu jasa memiliki pelbagai karakteristik tersendiri. Dengan demikian penerapan Undang-undang No 8 tahun 1999 pada pelayanan kesehatan harus memperhatikan pelbagai karakteristik tersebut. Pasien tidak sama dengan konsumen biasa, karena pasien memiliki hakikat, ciri-ciri, karakter dan sifat yang sangat berbeda dengan konsumen yang dikenal dalam dunia dagang pada umumnya.[2]
Bertens (2004) menyebutkan bahwa di dalam menyembuhkan pasien, dokter menjalin covenant dengan pasien, bukan contract. Hubungan pasien dan dokter melebihi status kontrak, karena dokter wajib memiliki kepedulian (caring) kepada pasien, termasuk saat pasien mengalami kegawatan secara tiba-tiba. Hal ini berbeda dengan kontrak para pelaku bisnis, di mana tanggung jawab dan keterlibatannya terbatas pada the term of reference dalam kontrak tersebut, apa yang terjadi di luar kontrak tidak termasuk di dalamnya. Demikian pula sebutan “konsumen” bagi pasien, sebenarnya terlalu sempit, karena konsumen dapat memilih ke mana ia akan membelanjakan uangnya, sedangkan orang sakit tidak menikmati kebebasan konsumen. Orang sakit membutuhkan pertolongan segera, yang kadang-kadang bahkan menyangkut masalah hidup dan mati. Demikian pula pelayanan kesehatan bukan suatu komoditas walaupun ada beberapa ciri yang membuatnya mirip dengan komoditas ekonomi.[3]
Oleh karena itu setiap dokter seyogyanya memahami etik kedokteran serta aspek hukum pelayanan kesehatan, khususnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Malapraktik dan Etika Kedokteran
Kewajiban etik mendorong manusia ke arah suatu tujuan tertentu, yaitu humanisasi hidup; bukan hanya dalam bidang moral tetapi juga dalam bidang hukum. Humanisasi hidup itu berdasarkan pada eksistensi manusia sebagai Berbagai pedoman yang mengatur profesi dokter sudah ada, mulai dari Sumpah Hippocrates, deklarasi internasional, fatwa IDI (Ikatan Dokter Indonesia) serta peraturan perundang-undangan. Pedoman dan deklarasi internasional yang menjadi landasan etik kedokteran ialah:[4]
1. The Hippocratic Oath, Sumpah Hippocrates (460-377 sM)
2. The World Medical Association: Declaration of Geneve, Deklarasi Geneva (1948) tentang Lafal Sumpah Dokter
3. Constitution of The World Health Organization
4. International Code of Medical Ethics (1949)
5. American Hospital Association: A Patient’s Bill of Right
6. Nuremberg Code
7. The World Medical Association: Declaration of Helsinki (1964) tentang Riset Klinik
8. Deklarasi Sydney (1968) tentang Saat Kematian
9. Deklarasi Oslo (1970) tentang Pengguguran Kandungan atas Indikasi Medik
10. Deklarasi Tokyo(1975) tentang Penyiksaan
Hubungan pasien dan dokter merupakan suatu perjanjian yang objeknya berupa pelayanan medik atau upaya penyembuhan, yang dikenal sebagai transaksi terapetik. Perikatan yang timbul dari transaksi terapetik itu disebut inspanningverbintenis, yaitu suatu perikatan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan usaha keras (met zorg en inspanning). Pada dasarnya transaksi terapetik ini bertumpu pada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yaitu: 1). Hak untuk menentukan nasibnya sendiri (the right to self-determination); dan 2). Hak atas informasi (the right of information).[5]
Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman menyatakan bahwa kita harus menghormati martabat manusia, karena manusia adalah satu-satunya makhluk yang merupakan tujuan pada dirinya. Manusia adalah pusat kemandirian, persona yang memiliki harkat intrinsik dan karena itu harus dihormati sebagai tujuan pada dirinya.[6]
Kant memperkenalkan suatu golden rule atau kaidah emas sebagai landasan etika, yang dapat membantu implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
One of the most popular rules or principles people put forth when asked what they base their ethics on is the Golden Rule, or what Kant called the reversibility criterion. It can be stated many ways, but the usual way is, “Do unto others as you would have them do unto you”.[7]

Kaidah emas ini menyatakan agar seseorang melakukan suatu tindakan seperti apa yang diharapkannya dilakukan orang lain bagi dirinya. Kaidah dapat digunakan apabila kita mengalami kebimbangan dan kebingungan tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. Meski demikian, kaidah emas tidak secara nyata memberikan panduan tentang hal yang harus kita lakukan, namun memberikan bantuan untuk memilih hal yang terbaik yang dapat kita berikan.[8]
Titik tolak pemikiran Kant adalah kehendak baik. Kehendak baik adalah kehendak yang mau melakukan apa yang menjadi kewajibannya, murni demi kewajiban itu sendiri, bukan karena mencari nama baik, keuntungan atau sekedar mengikuti perasaannya.[9]
Etika medik mengenal 4 (empat) prinsip dasar, yaitu respect for the individual autonomy of each patient as a decision maker (autonomi, bentuk kebebasan bertindak dan mengambil keputusan), beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan) dan justice (keadilan).[10]
Di Indonesia, dalam Mukadimah Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan bahwa etik profesional mengutamakan penderita dan memuat prinsip-prinsip beneficence, non maleficence, autonomy dan justice.
Pelanggaran etik kedokterandipergunakan untuk menyebut kelakuan yang tidak sesuai dengan mutu profesional yang tinggi, kebiasaan dan cara-cara yang lazim digunakan. Melanggar etik kedokteran berarti uga melanggar prinsip-prinsip moral, nilai-nilai dan kewajiban yang menuntut diambilnya tindakan-tindakan berupa teguran, skorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan (profesi).[11]

Pada dasarnya etika dan hukum beranjak dari landasan yang sama, yaitu moral. Pelanggaran terhadap norma dan nilai etik juga dianggap pelanggaran terhadap norma dan nilai hukum. Etik dan hukum memiliki tujuan yang sama, demi ketertiban umum dalam masyarakat. Beberapa contoh bidang etik yang menjadi kasus hukum: over utilization, under treatment, tidak menerima pasin dalam keadaan terminal, abortus, penghentian alat bantu napas, bayi tabung dan lain-lain.

Malapraktik dan Undang-undang Nomor 23/1992 Tentang Kesehatan
Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, maka cakupan perilaku yang dapat dikenai sanksi pidana dapat dikategorikan sebagai berikut:[12]
tindak pidana terhadap nyawa
tindak pidana terhadap tubuh
tindak pidana yang berkenaan dengan tindakan medik semata untuk tujuan komersial (misalnya transplantasi organ, jaringan tubuh, dan transfusi darah).
tindak pidana yang berkenaan dengan pelaksanaan tindakan medik tanpa keahlian atau kewenangan
tindak pidana yang berkenaan dengan tidak dipenuhinya persyaratan administratif, misalnya tidak memiliki izin operasional, tidak meminta persetujuan donor, ahli waris, atau keluarganya
tindak pidana yang berkenaan dengan hak atas informasi
tindak pidana yang berkenaan dengan produksi dan pengedaran alat kesehatan dan sediaan farmasi

Tindak pidana menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992:
1. Melakukan tindakan medik tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) dan (2)
2. Memberikan pemeliharaan kesehatan tanpa memenuhi persyaratan administratif. Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (2) dan (3)
3. Melakukan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah untuk tujuan komersial. Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 33 ayat (2)
4. Melakukan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh tanpa memiliki keahlian dan kewenangannya. Pasal 81 ayat (1a) jo. Pasal 34 ayat (1)
5. Melakukan implan alat kesehatan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Pasal 81 ayat (1b) jo. Pasal 36 ayat (1)
6. Melakukan bedah plastik dan rekonstruksi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Pasal 81 ayat (1c) jo. Pasal 37 ayat (1)
7. Mengambil organ donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya. Pasal 81 ayat (2a) jo. Pasal 34 ayat (2)
8. Melakukan pengobatan dan atau perawatan tanpa keahlian atau kewenangan. Pasal 82 ayat (1a) jo. Pasal 32 ayat (4)
9. Melakukan transfusi darah tanpa keahlian atau kewenangan. Pasal 82 ayat (1b) jo. Pasal 35 ayat (1)
10. Melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang telah ditentukan. Pasal 82 ayat (2a) jo. Pasal 16 ayat (2)

Tindak pidana terhadap tubuh, sama halnya dengan bentuk tindak pidana terhadap nyawa, namun tidak berakibat kematian (hanya mengakibatkan sakit atau luka)
Tabel 1: Malapraktik Medik ditinjau dari UU 23/1992

Hal
UU 23/1992 Tentang Kesehatan
Peraturan
Ketentuan Pidana
Aborsi
Pasal 15(1)
Pasal 15(2)
Penjara 15 tahun atau denda 500 juta rupiah,
ps 80(1)
Transplantasi organ tubuh, transfusi tujuan komersial
Pasal 33(2)
Penjara 15 tahun atau denda 300 juta rupiah,
ps 80(3)
Makanan minuman tak memenuhi standar
Pasal 21(3)
Penjara 15 tahun atau denda 300 juta rupiah,
ps 80(4) a
Melakukan transplantasi tanpa keahlian dan kewenangan
Pasal 34(1)
Penjara 7 tahun atau denda 140 juta rupiah,
ps 81 (1) a
Melakukan implan obat atau alat kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan
Pasal 36 (1)
Penjara 7 tahun atau denda 140 juta rupiah,
ps 81 (1) b
Melakukan bedah plastik, tanpa keahlian dan kewenangan rek
Pasal 37 (1)
Penjara 7 tahun atau denda 140 juta rupiah,
ps 81 (1) c
Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari donor tanpa persetujuan
Pasal 34 (2)
Penjara 7 tahun atau denda 140 juta rupiah,
ps 81 (2) a
Pengobatan dan atau perawatan tanpa keahlian atau kewenangan
Pasal 32 (4)
Penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah,
ps 82 (1) a
Melakukan transfusi darah tanpa keahlian atau kewenangan
Pasal 35 (1)
Penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah,
ps 82 (1) b
Melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang telah ditentukan
Pasal 16 (2)
Penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah,
ps 82 (2)

Malapraktik dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Tujuan pengaturan praktik kedokteran: (UU 29/2004, pasal 3)
Memberikan perlindungan kepada pasien
a. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medik yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi
b. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dokter gigi
UU 29/2004 ini mengatur banyak hal yang berhubungan dengan praktik kedokteran, termasuk standar pendidikan dokter dan dokter spesialis, pendidikan dan pelatihan, registrasi, perijinan, disiplin kedokteran, pembinaan dan pengawasan. Peraturan tentang informed consent disebut dalam Pasal 45 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi. Pasal 46 berisi kewajiban dokter untuk membuat rekam medik, dan pasal 47 mengatur tentang kewajiban menyimpan rahasia kedokteran.
Malapraktik dapat dibedakan menjadi malapraktik yuridis dan malapraktik etis. Malapraktik yuridis dibedakan 3 (tiga) kelompok, yaitu criminal malpractice (pidana), civil malpractice (perdata), dan administrative malpractice (administrasi)
Beberapa contoh administrative malpractice yang berakibat sanksi pidana atau denda, diberikan kepada dokter yang:
1. Melakukan praktik tanpa STR
2. Melakukan praktik tanpa SIP
3. Menyalahgunakan gelar dokter/dokter gigi oleh yang tidak berhak.
4. Menggunakan alat, metode dll.yang ingin mengesankan penggunaannya seolah-olah oleh dokter/dokter gigi
5. Tidak memasang papan nama, tidak membuat rekam medik
6. Mempekerjakan dokter/dokter gigi yang tidak memiliki SIP
Tabel 2: Ketentuan-ketentuan dalam UU 29/2004

Hal
UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran
Peraturan
Ketentuan Pidana
Registrasi dr/drg
Pasal 29 (1)
Penjara 3 tahun atau denda 100 juta rupiah, ps 75(1)
STR sementara dr/drg WNA
Pasal 31(1)
Penjara 3 tahun atau denda 100 juta rupiah, ps 75(2)
STR bersyarat dr/drg WNA
Pasal 32 (1)
Penjara 3 tahun atau denda 100 juta rupiah, ps 75(3)
Dr/drg praktik wajib (+) SIP
Pasal 36
Penjara 3 tahun atau denda 100 juta rupiah, ps 76
Identitas/gelar palsu
Pasal 73(1)
Penjara 5 tahun atau denda 150 juta rupiah, ps 77
Alat,metode atau cara lain seolah-olah ybs dr/drg (+) STR
Pasal 73 (2)
Penjara 5 tahun atau denda 150 juta rupiah, ps 78
Wajib pasang papan nama
Pasal 41 (1)
Penjara 1 tahun atau denda 50 juta rupiah, ps 79 a
Wajib membuat rekam medik
Pasal 46 (1)
Penjara 1 tahun atau denda 50 juta rupiah, ps 79 b
Sesuai SOP, rujukan, jaga rahasia, pengobatan darurat, menambah iptekdok
Pasal 51
Penjara 1 tahun atau denda 50 juta rupiah, ps 79 c
Dilarang mempekerjakan dr/drg yang tidak memilik SIP
Pasal 42
Penjara 10 tahun atau denda 300 juta rupiah, ps 80(1)

Malapraktik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UU 8/1999 pada dasarnya tidak bertentangan dengan KODEKI dan Sumpah Dokter, utamanya dalam pemenuhan hak-hak pasien, yaitu hak atas informasi dan hak untuk menentukan nasib sendiri, namun perlu dicermati bahwa orang sakit sebagai pasien berbeda dengan konsumen. Ada beberapa hal yang perlu dicermati:
1. Pasal 4 b: Hak untuk memilih barang dan/atau jasa. Hal ini tidak dapat diberlakukan pada keadaan gawat darurat, demi keselamatan pasien.
2. Pasal 4 c: Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur. Dalam keadaan tertentu, demi kepentingan pasien, dokter dapat menahan seluruh atau sebagian informasi.
3. Pasal 4 h: Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Perlu diingat bahwa tidak semua kerugian yang timbul pada pelayanan kesehatan berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi.
4. Pasal 7 e: Kewajiban memberikan jaminan dan/atau garansi. Pelayanan kesehatan tidak dapat memberikan garansi, karena sifatnya inspanningverbintenis, suatu usaha.

PENUTUP
Malapraktik, etik dan perundang-undangan khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan senantiasa muncul dalam hubungan pasien dan dokter. Oleh karena itu di dalam menjalankan profesinya seorang dokter harus tetap berpegang pada etika medik, indikasi medik, dan standar profesi medik.

DAFTAR PUSTAKA

Achadiat, Chrisdiono M. 2007. Dinamika Etika & Hukum Kedokteran. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta.

Azwar, Azrul. “Beberapa Catatan Tentang UU Perlindungan Konsumen dan Dampaknya Terhadap Pelayanan Kesehatan”

Bertens, K. 2004. Etika. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

_______ . 2004. “Etika Bisnis dan Pelayanan Kesehatan” (dalam Pertemuan Nasional III Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia, Jakarta)

Hanafiah, M.Jusuf dan Amir, Amri.1999. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Penerbit EGC

Harkrisnowo, Harkristuti.2001. “Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Medis” (disampaikan pada Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit). PERSI. Jakarta

Komalawati, D.Veronica.1989. Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Penerbit Sinar Harapan. Jakarta

Little, J.M. 2000. Ethics of resource allocation (dalam Surgery, Ethics and the Law). Blackwell Science. Asia

Magnis-Suseno, Franz. 1998. Model Pendekatan Etika. Penerbit Kanisius. Yogyakarta

Samil, Ratna Suprapti. 2001. Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo Jakarta

Thiroux, Jaques, P. 1995. Ethics, Theory and Practice. Prentice Hall. Englewood Cliffs. New Jersey

*) Disampaikan pada Lokakarya ”Strategi Antisipasi Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tuduhan Tindakan Malpraktik /Medical Error Dan Upaya Menjaga Citra Rumah Sakit Akibat Issue Malpraktik Terkait dengan UU Praktik Kedokteran” Haqq Quality. Yogyakarta. 2007
[1] Azrul Azwar: “Beberapa Catatan Tentang UU Perlindungan Konsumen dan Dampaknya Terhadap Pelayanan Kesehatan”
[2] Chrisdiono M. Achadiat: Dinamika Etika & Hukum Kedokteran. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta. 2007. hal. 124-125
[3] K. Bertens: “Etika Bisnis dan Pelayanan Kesehatan” (dalam Pertemuan Nasional III Bioetika dan Humaniora Kesehatan Indonesia, Jakarta, 2004)
[4] M.Jusuf Hanafiah & Amri Amir: Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan. Penerbit EGC. Edisi 3. tahun 1999 hal. 3-4
[5] D. Veronica Komalawati: Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter. Penerbit Sinar Harapan. 1989. hal. 84-85
[6] K. Bertens: Etika. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2004. hal. 170-171
[7] Jaques P. Thiroux: Ethics, theory and Practice. Prentice hall. Englewood Cliffs. New Jersey. 1995. hal. 180
[8] Jaques P. Thiroux. 1995 Ibid
[9] Franz Magnis-Suseno: Model Pendekatan Etika. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. 1998. hal. 136
[10] J.M.Little: Ethics of resource allocation (dalam Surgery, Ethics and the Law). Blackwell Science. Asia. 2000. hal. 53
[11] Ratna Suprapti Samil: Etika Kedokteran Indonesia. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo Jakarta. 2001
[12] Harkristuti Harkrisnowo: “Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Medis” (disampaikan pada Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit). PERSI. Jakarta. 2001

MENGENAL BERBAGAI PENYAKIT

PENDAHULUAN


Tubuh sehat adalah idaman setiap orang. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kesehatan adalah ‘harta yang tak ternilai’, dan ada pepatah lama menyatakan ‘men sana in corpore sano’; di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat..
Hal ini dapat dimaklumi, karena orang sakit ‘tetap akan menderita’ dan terganggu aktivitas sehari-harinya. Kecuali itu orang sakit juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kita dapat melakukan aktivitas dan tugas sehari-hari dengan baik apabila tubuh dalam keadaan sehat. Kesehatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain: faktor bawaan, faktor didapat, dan faktor lingkungan.
Sehat dapat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera sempurna fisik, mental dan sosial yang tidak hanya terbatas bebas dari penyakit dan kelemahan saja (WHO/Badan Kesehatan Dunia), sedangkan menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, sehat adalah suatu keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Di dalam bidang kedokteran, agar seseorang tetap sehat dikenal istilah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Promotif dilakukan agar tubuh tetap dalam keadaan sehat melalui pola hidup sehat, seimbang antara kerja, makan, istirahat, dan olah raga. Upaya preventif atau pencegahan, dilakukan dengan pemeliharaan kebersihan & kesehatan lingkungan, imunisasi, kesehatan ibu & anak. Tindakan kuratif atau pengobatan dilakukan bila seseorang sudah jatuh sakit. Rehabilitatif ditujukan bagi orang yang mengalami cacat setelah sakit.
Akhir-akhir ini banyak penyakit yang muncul akibat ‘pola hidup tidak sehat’, antara lain kelelahan akibat gila kerja yang menyebabkan penurunan daya tahan tubuh, makanan cepat saji, waktu istirahat kurang, dan tidak pernah berolah raga.
Menjaga dan memelihara kesehatan, termasuk kesehatan keluarga dan memelihara kehidupan merupakan tugas kita semua.
Agar kita lebih memahami tentang kesehatan, akan diuraikan beberapa jenis obat yang sebaiknya disediakan dalam keluarga, beberapa gejala penyakit serta penanganan awal, dan mengenal gerakan sayang kehidupan (pro life).


PERLENGKAPAN DAN OBAT-OBAT PERTOLONGAN PERTAMA

Setiap keluarga sebaiknya memiliki 1 (satu) kotak pertolongan pertama. Beberapa jenis perlengkapan dan obat-obatan yang cocok untuk pertolongan pertama di rumah:

· Kapas, kasa, pleister
· Termometer
· Balsam
· Obat luka
· Obat kumur
· Obat penurun panas dan pengurang sakit: Golongan parasetamol
· Obat anti diare dan oralit
· Obat batuk pilek
· Obat sakit kepala
· Antasida, untuk meredakan gangguan pencernaan
· Anti alergi
Petunjuk penggunaan obat secara aman:
· Bacalah label obat dengan cermat
· Jangan minum melebihi dosis yang telah dianjurkan
· Ganti obat setelah habis, atau lewat tanggal kadaluwarsa
· Apabila gejala berlanjut, konsultasikan ke dokter



MENGENAL BEBERAPA PENYAKIT DAN GEJALANYA


ALERGI
Alergi adalah suatu reaksi yang berlebihan terhadap bahan-bahan yang dianggap tubuh berbahaya, meskipun sebenarnya tidak.
Reaksi alergi dapat mengenai berbagai alat tubuh melalui berbagai jalan dengan derajat yang berbeda.

PENYEBAB ALERGI
Sebagian besar merupakan faktor keturunan, seorang anak dengan salah satu orang tuanya alergi à risiko 30%
© Seorang anak dari 2 orang tua yang alergi à risiko 60%
© Mekanisme pertahanan tubuh bereaksi secara berlebihan dan mengeluarkan histamin.
© Alergen (zat yang menyebabkan alergi) dapat berupa debu, serbuk bunga, asap rokok, udang, cumi-cumi, kosmetik, cat rambut, perhiasan berlapis logam/ tembaga dan obat-obatan.

GEJALA ALERGI
Tergantung pada bagian tubuh yang terserang, dapat berupa:
ò Mata merah, bengkak dan berair
ò Hidung mengeluarkan banyak lendir, bersin
ò Jalan napas mengeluarkan lendir, batuk, sesak napas, napas berbunyi, asma.
ò Usus lebih aktif gerakannya à diare dan gangguan pencernaan lainnya.
ò Persendian sakit, kemerahan , bengkak
ò Kulit berbercak merah, biduran, gatal, eksim

KOMPLIKASI ALERGI
¨ Terjadi renjatan anafilaktik, yaitu reaksi alergi yang berat yang menyebabkan kegagalan peredaran darah dan syok.

Apa yang dapat dilakukan bila anggota keluarga terkena alergi ?
¯ Oleskan krim antihistamin atau bedak
¯ Boleh minum anti histamin (anti alergi) à hati-hati, menyebabkan rasa mengantuk (jangan mengendarai motor)
¯ Alergi yang ringan akan sembuh sendiri dalam 2-3 hari
¯ Periksa dokter bila ada gejala sesak napas atau gejala menetap lebih dari 3 hari
FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TIMBULNYA ALERGI ?
S Lantai rumah à permadani
S Tanam-tanaman di ruang duduk
S Meubel dengan kain berbulu
S Gorden
S Binatang peliharaan
S Pewangi, insektisida
S Pot-pot tanaman yang selalu basah à jamur
S Kendaraan bermotor

ANEMIA

Anemia berasal dari kata an (not), dan haima (blood), yaitu menurunnya kadar hemoglobin dan sel darah merah di bawah nilai normal.

Anemia dapat disebabkan oleh:
¨ Kehilangan darah, akut maupun kronis (perdarahan, cacing tambang).
¨ Rusaknya butir darah merah
¨ Gangguan pembentukan darah akibat kekurangan bahan-bahan yang penting (zat besi, vitamin B complex, vitamin C, asam folat).

KADAR HEMOGLOBIN NORMAL
¨ Anak anak : 12g%
¨ Wanita : 12 g%
¨ Pria : 14 g%

GEJALA ANEMIA
Kulit dan kuku pucat, lemah, letih, lesu, mata berkunang-kunang, mudah mengantuk, nafas pendek

ANEMIA GIZI
Suatu keadaan di mana kadar hemoglobin kurang dari normal, akibat kekurangan satu atau lebih bahan bahan nutrisi esensial à sering disebut anemia kurang besi

CARA MENANGGULANGI ANEMIA GIZI
¨ Makan makanan yang banyak mengandung zat besi, mis: daging, sayuran berwarna hijau (bayam, daun singkong, daun kacang panjang, kangkung), kacang kacangan
¨ Minum tablet zat besi

Anemia gizi atau anemia kurang besi diderita sekitar 1/5 penduduk dunia, terutama di negara berkembang.
Di Indonesia prevalensi anemia kurang gizi antara 28-52% (16-40 tahun)

BAHAYA ANEMIA KURANG GIZI
¨ Bagi kelompok usia produktif à produktifitas menurun
¨ Bagi ibu hamil à membahayakan jiwa ibu waktu melahirkan, gangguan pertumbuhan bayi dalam kandungan (berat badan lahir rendah)
¨ Bagi ibu menyusui à melemahkan ibu, mengganggu pertumbuhan anak.

BRONKHITIS

Bronkhitis adalah infeksi atau peradangan pada cabang tenggorok yang disebabkan oleh berbagai penyebab, antara lain infeksi virus, dan infeksi kuman.
Orang dengan daya tahan tubuh yang rendah menghirup udara yang mengandung kuman/virus.

GEJALA BRONKHITIS
F Umumnya diawali dengan infeksi saluran napas bagian atas
F Batuk, lesu, demam, mual, nafsu makan menurun
F Batuk dapat berlarut larut disertai nyeri otot otot punggung

MACAM-MACAM BRONKHITIS
@ Bronkhitis akut à Gejala timbul pada waktu yang singkat segera setelah terinfeksi, dan umumnya sembuh dalam waktu pendek
@ Bronkhitis kronis à Gejala menetap lebih dari 2 minggu, kadang disertai penyempitan saluran napas di cabang tenggorok, sesak napas dan dahak berwarna kuning kehijauan.

FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP BRONKHITIS
$ Kondisi tubuh seseorang: kelelahan, kurang istirahat, daya tahan tubuh menurun
$ Polusi udara
$ Rokok
$ Pengaruh cuaca à dingin

Yang harus dilakukan bila ada anggota keluarga terkena bronkhitis
Q Minum obat sesuai resep dokter
Q Istirahat
Q Usahakan makan, walau nafsu makan menurun
Q Perbanyak buah buahan dan cairan

CACAR AIR

Cacar air atau varisela adalah infeksi pada kulit yang disebabkan oleh virus varisela.
Cacar air menular melalui cairan ataupun bekas lepuh
Cacar air dapat menyerang semua usia, anak-anak hingga dewasa

TANDA DAN GEJALA CACAR AIR
¨ Demam tak terlalu tinggi
¨ Nyeri kepala dan badan tak nyaman
¨ Timbul lepuh-lepuh kecil berisi air yang sering disebut juga tear drops (seperti tetesan embun).
¨ Umumnya tidak berbahaya, kecuali pada orang yang daya tahan tubuhnya amat lemah.
¨ Sekitar 2 minggu. Lepuh akan mongering dan mengelupas sendiri.

BEDA CACAR AIR DAN CACAR
¨ Cacar air disebabkan virus varisela
¨ Cacar sejati disebabkan oleh virus variola. Saat ini variola sudah tidak ditemukan lagi.

PENGOBATAN CACAR AIR
¨ Periksa dokter
¨ Istirahat
¨ Tingkatkan daya tahan tubuh
¨ Minum obat penurun panas atau penghilang rasa sakit.
¨ Biasanya dokter akan memberi bedak untuk mencegah pecahnya lepuh dan mengurangi rasa gatal yang mungkin menyertai.
¨ Antibiotika diberikan bila curiga terjadi infeksi sekunder.

DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)

DBD adalah penyakit yang disebabkan virus Dengue, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti
Gejala DBD: Panas tinggi mendadak dan terus menerus 2 s/d 7 hari, disertai nafsu makan menurun, mual, muntah, sakit kepala, pegal di seluruh tubuh
DBD berbahaya bila terjadi gangguan pada sistem pembekuan darah, dengan gejala perdarahan dari hidung dan gusi, berak darah dan muntah darah, yang dapat menyebabkan syok (kesadaran menurun, kaki tangan dingin).
DBD dapat dicegah dengan memberantas nyamuk Aedes aegypti dan mengenali sifat-sifatnya:
± Di tempat penampungan air jernih
± Di tempat penampungan air hujan yang jernih (kaleng bekas, drum, pagar bambu, tempurung)
± Di kebun . Jarak terbang 40-100m
± Badan kecil, berbintik hitam putih, menggigit pada siang hari, bertelur di genangan air bersih, hinggap di tempat agak gelap, lembab dan suka pada barang barang yang tergantung

DISPEPSIA

Dispepsia adalah kumpulan gejala yang terdiri dari rasa tidak enak/ sakit di perut bagian atas yang menetap atau mengalami kekambuhan.
Dalam bahasa sehari hari dikenal sebagai sakit maag, untuk meng-gambarkan gangguan saluran cerna

PENYEBAB DISPEPSIA
Kelebihan asam lambung
Gangguan motilitas (gerak) saluran cerna
Peradangan lambung
Berhubungan dengan keadaan psikis

MACAM-MACAM DISPEPSIA
· Dispepsia Organik à misalnya tukak peptik, pankreatitis, gangguan metabolik.
· Dispepsia Fungsional à disebabkan hipersensitivitas lambung, gastritis, ataupun yang tak diketahui penyebabnya.

GEJALA DISPEPSIA
§ Nyeri perut bagian atas
§ Nyeri hilang setelah makan atau pemberian antasid
§ Nyeri saat lapar
§ Nyeri episodik
§ Bersendawa
§ Kadang disertai mual, muntah ataupun rasa mudah kenyang.

Yang harus dilakukan kalau kita mengalami gejala dispepsia
© Minum Antasid, yang berfungsi menetralisir asam lambung.
© Minum anti spasmodik bila disertai rasa sakit (kolik).
© Konsultasi ke dokter

MENCEGAH DISPEPSIA
ª Makan teratur, porsi sedang (jangan berlebihan).
ª Usahakan menghindari jenis makanan yang bisa menimbulkan gangguan pencernaan
ª Tidak minum alkohol
ª Kendalikan stress
ª Hindari obat yang menyebabkan gangguan pada lambung.
ª Usahakan buang air besar secara teratur


EKSIM

§ Eksim adalah suatu reaksi alergi berupa gatal/ ruam di kulit yang disertai proses peradangan. Walaupun radang, tak dijumpai jamur, bakteri ataupun virus penyebab.
§ Eksim disebut juga dermatitis
§ Eksim merupakan salah satu bentuk alergi yang muncul di kulit.

Apakah eksim menular ?
I Eksim tidak menular, karena penyebab nya alergi yang sifatnya sangat indivi dual (berlainan atau spesifik untuk tiap orang)
I Eksim TIDAK MENULAR, tetapi diturunkan

Apakah eksim bisa sembuh ?
F Seperti keadaan alergi pada umumnya, eksim sulit sembuh total, namun apabila kita bisa menghindari kontak dengan alergen à mencegah kekambuhan.

JENIS-JENIS EKSIM
] Eksim atopik = dermatitis atopik à alergi pada kulit akibat kepekaan individual. Ada tipe bayi (kemerahan di pipi), tipe anak dan tipe dewasa. Dalam keluarga bisa ada atopik lain (asma, biduran, bersin bersin pagi hari). Kulit atopik lebih kering.
] Neurodermatitis à eksim saraf, berhubungan dengan ketegangan saraf penderita. Gatal di pergelangan kaki, belakang leher, siku,
] Eksim sebore à gatal pada kulit yang banyak mengandung kelenjar sebasea, bisa timbul spontan / dipicu alergen
] Eksim numular à bentuk bulat seperti uang logam. Bila digaruk, kulit basah dan gatal bertambah.
] Eksim kontak à timbul sewaktu tubuh kontak dengan alergen

ALERGEN KONTAK
F Alergen kontak à bahan yang menyebabkan timbulnya eksim pada kulit.
F Dibedakan 4 golongan/bahan alergen kontak:
s Alergen obat à salep, antibiotic
s Alergen kosmetik à shampoo, sabun, deodorant, parfum dsb.
s Alergen pakaian à kanji, kulit, deterjen
s Alergen pekerjaan à semen, cat, kayu, dll

Bagaimana pengaruh makanan terhadap eksim ?
± Kenali jenis makanan yang dapat menyebabkan eksim anda kambuh, dan hindari makanan tersebut.

Bagaimana MENCEGAH kambuhnya eksim ?
v Kenali bahan bahan yang menyebabkan alergi (bersifat individual).
v Hindari bahan bahan tersebut.

Bagaimana PRINSIP PENGOBATAN eksim ?
J Hindari alergen
J Desensitisasi à membuat penderita menjadi kurang sensitif terhadap alergen à pengobatan jangka panjang s/d 3 tahun


HAID/ MENSTRUASI

F Haid adalah keluarnya darah dari dalam rahim yang terjadi karena sel telur tidak dibuahi.
F Dalam setiap siklus menstruasi, lapisan dinding rahim menebal dengan tumbuhnya pembuluh darah dan jaringan untuk mempersiapkan diri menerima sel telur yang telah dibuahi. Apabila sel telur yang sudah matang tidak dibuahi oleh sel sperma, maka lapisan dinding rahim tadi luruh pada akhir siklus. Lepasnya lapisan dinding rahim inilah yang disebut dengan peristiwa haid/ menstruasi.
F Haid dialami oleh wanita usia + 12-47 tahun
F Lama haid bervariasi antara 3-8 hari, dengan siklus yang bervariasi pula, antara 21 – 35 hari.
F Haid pertama antara 10-13 tahun

PRODUKSI SEL TELUR PADA WANITA
© Pada saat lahir, bayi perempuan memiliki sekitar 350.000 sel telur yang belum matang.
© Antara pubertas s/d menopause hanya sekitar 375 sel telur yang matang.
© Sel telur yang matang, sebulan sekali dilepaskan dari indung telur pada saat ovulasi (masa subur). Pada saat inilah sel telur “siap” dibuahi.

PRE MENSTRUAL SYNDROME
© Kumpulan gejala yang dapat timbul menjelang haid
© Dapat berupa gangguan fisik (badan) à kembung, pusing, kram perut, jerawat dsb. maupun keluhan psikis à sedih, mudah marah, mudah tersinggung

DISMENORE
☺ Dismenore adalah rasa sakit perut berlebihan saat haid/ menstruasi, sampai mengganggu aktivitas sehari hari (tak bisa kerja/ ke sekolah), bahkan bisa sampai pingsan.
☺ Jangan abaikan dismenore ini à bila berlarut larut dan rasa sakitnya luar biasa à konsultasikan ke dokter kandungan.

AMENORE
Amenore adalah tidak menstruasi pada masa menstruasi teratur.
F Amenore primer - sejak awal belum pernah menstruasi
F Amenore sekunder – pernah menstruasi, kemudian berhenti (dapat disebabkan kehamilan, menyusui, menopause, obat obatan, gangguan hormonal, psikis dll)

MENORAGI
☺ Menoragi adalah perdarahan yang berlebihan dan terlalu lama pada menstruasi yang teratur
☺ Menoragi dapat disebabkan tumor, gangguan hormonal, benda asing dalam rahim, penyakit darah.

Yang perlu dilakukan selama haid/ menstruasi
§ Jaga POLA MAKAN à hindari kafein dan alkohol, gizi seimbang (sayur, buah, protein, karbohidrat). Banyak minum air putih.
§ Jaga KEBERSIHAN TUBUH
Mandi à mengurangi aroma tak sedap
Rawat daerah pribadi
Ganti pembalut dengan teratur

INFEKSI SALURAN KEMIH (ISK)

ISK adalah infeksi yang ditandai dengan adanya bakteri dalam urine (pada pemeriksaan biakan urine didapatkan bakteri dengan atau tanpa gejala.

SIAPA SAJA YANG DAPAT TERKENA ISK ?
§ Semua usia dapat terkena ISK.
§ ISK lebih banyak dijumpai pada wanita, dan biasanya berupa infeksi saluran kemih bagian bawah (uretra dan kandung kemih).

PENYEBAB ISK
§ Sebagian besar ISK disebabkan oleh infeksi Escherichia coli.
§ Infeksi lainnya disebabkan oleh Pseudomonas, Klebsiella, Staphylococcus

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPER-MUDAH TERJADINYA ISK
¨ Secara anatomis uretra wanita lebih pendek dan letaknya berdekatan dengan vagina dan anus.
¨ Trauma (sanggama, pemasangan kateter)
¨ Hambatan pengeluaran urine (kehamilan, kebiasaan menahan kemih).

GEJALA/ TANDA ISK
¨ Rasa sakit saat berkemih
¨ Sering berkemih
¨ Sesudah berkemih ingin berkemih lagi
¨ Air kemih terasa panas, kadang kadang berdarah
¨ Sakit di daerah bawah pusat /supra simpisis)
¨ Dapat pula disertai muntah muntah, panas, menggigil dan sakit pinggang.

CARA MENGHINDARI ISK
¨ Hindari kebiasaan menahan kemih
¨ Jaga kebersihan daerah genital.

DIAGNOSA ISK
Dengan kultur/ biakan urine

BAGAIMANA PENGOBATAN ISK ?
¨ ISK diobati dengan antibiotika.
¨ Dianjurkan banyak minum.


KEJANG

· Kejang adalah suatu gerakan otot yang tidak terkontrol, tiba tiba dan kuat. Dibedakan kejang kaku (tonik) dan kejang kelojot (klonik)
· Kejang dapat mengenai 1 otot (‘kraam’) sekelompok otot atau seluruh badan (konvulsi).
· Kejang pada otot dapat timbul akibat perangsangan jaringan otot sendiri ataupun karena gangguan susunan saraf pusat/ tepi.

PENYEBAB KEJANG
« Kejang karena demam tinggi à kejang demam à biasanya pada balita
« Kejang pada epilepsi
« Kejang karena cedera kepala
« Kejang pada ibu hamil dengan tekanan darah tinggi (pre eklampsia)
« Kejang karena tetanus
« Kejang karena kekurangan Calsium darah
« Kejang histerik, berbeda dengan kejang lainnya, berkaitan dengan masalah psikologis
« Kejang karena tumor otak, radang otak, gegar otak, bekuan darah atau benda asing akibat cedera, dll.
« Kejang karena NAPZA



Yang harus dilakukan bila ada anak kejang demam
M Tetap bersikap tenang, lindungi lidah anak agar tidak tergigit.
M Longgarkan baju anak, dan kompres dengan air suam suam kuku.
M Apabila di rumah tersedia obat kejang yang bisa dimasukkan melalui dubur à gunakan
M Apabila anak tetap kejang à segera bawa ke RS terdekat.
M Serangan kejang demam dapat berulang apabila anak mengalami demam. Sediakan penurun panas di rumah.


KERACUNAN

• Keracunan ialah reaksi akibat masuknya atau kontak tubuh dengan zat beracun.
• Keracunan bisa diakibatkan oleh makanan, obat obatan, bahan kimia industri dan rumah tangga, bahan kimia korosif (asam, alkali, pemutih, cairan rumah tangga), bahan kimia non korosif (alkohol, obat, tanaman beracun), racun alam (racun tanaman, sengatan/ gigitan binatang berbisa à ular, laba²)

CARA RACUN MASUK TUBUH
ª Melalui makanan à keracunan makanan
ª Kontak langsung à kulit, mata, rambut

GEJALA KERACUNAN
Tergantung cara masuk tubuh dan jenis racunnya.
§ Keracunan makanan: mual, muntah, diare, kadang disertai demam, lesu dan kejang perut. Umumnya akibat makan makanan yang terkontaminasi bakteri atau senyawa beracun. Bisa pula akibat alergi makanan tertentu.
§ Keracunan bahan korosif (asam, alkali, pemutih, cairan rumah tangga, pembersih kamar mandi, dterjen, shampoo).
§ Keracunan bahan minyak (bensin, pelarut cat, minyak tanah)
§ Keracunan bahan non korosif (alkohol, obat obatan).
§ Pagutan ular & gigtan serangga à bebat luka dg kain/perban, jangan banyak gerak, ke RS!

PERTOLONGAN PERTAMA PADA KERACUNAN
¯ Tentukan kemungkinan penyebab keracunan.
¯ Keracunan makanan à berikan norit, hindari makanan padat, alkohol dan kopi, minum banyak cairan.
¯ Keracunan bahan korosif à kumur dengan air atau susu, jangan memancing muntah. Cari pertolongan medis.
¯ Keracunan bahan minyak à jangan memberikan apa apa lewat mulut, jangan mencoba supaya penderita muntah (risiko terhirup ke paru).
¯ Keracunan bahan non korosif à berikan 1-2 gelas air, usahakan agar penderita muntah.
¯ INGAT ! mengusahakan penderita muntah tak boleh dilakukan pada orang tak sadar, keracunan bahan korosif (asam, alkali) dan hidrokarbon (bensin dll)

Keracunan makanan yang sering dijumpai
F Sianida, ditemukan pada singkong, ubi; gejala sakit kepala, muntah. Orang ini perlu bilas lambung, bawa ke RS
F Keracunan bongkrek, jamur Rhizopus dg superkontaminasi Pseudomonas cocovenans membentuk toksoflavin dan asam bongkrek. Gejala muncul 1-4 jam, sakit kepala, mual/ muntah, kesulitan bernapas, koma
F Keracunan jengkol, penyumbatan saluran kencing oleh kristal asam jengkol. Gejala 5-12 jam setelah makan jengkol, nyeri perut, muntah, volume air kencing berkurang, kadang kencing berdarah. Tindakan pertama: minum banyak, tablet natrium bikarbonas 4 X 2 g/ hari, tak bisa kencing à ke RS
Jenis bahan
Tindakan
Lem cair
Minum susu
Alkohol
Lar.bubuk arang
Antiseptik, dettol
Minum susu
Arsenik
Muntahkan, minum susu
Minyak tanah
Jangan muntahkan, minum susu
Deterjen
Idem
Pembersih lantai
Idem
Penghitam rambut
Muntahkan, beri susu
Hand body lotion
Beri susu
Tinta
Idem
Pencahar
Muntahkan
Cat kuku
Beri susu
Shampoo
Minum susu


SAKIT KEPALA

Sakit kepala adalah rasa sakit pada kepala, sering dikeluhkan dalam kehidupan sehari hari, dapat disebabkan gangguan organik maupun psiko-organik.

Apa beda SAKIT KEPALA, PUSING dan MIGREN ?
S Sakit kepala lebih bersifat umum, sering disertai nyeri-pegal di belakang kepala atau sekitar mata.
S Pusing, dalam bahasa kedokteran disebut VERTIGO, badan seakan berputar atau sekeliling-nya berputar à pusing berputar. Ada pula pusing non vertigo dengan keluhan badan seperti melayang.
S Migren adalah rasa nyeri pada satu sisi kepala, dapat disertai mual/ muntah. Banyak menyerang perempuan usia produktif, dan menghilang setelah menopause

PENYEBAB SAKIT KEPALA
… Ketegangan otot, misalnya karena kurang tidur, stress psikis à disebut juga tension headache.
… Pada keadaan flu, demam, radang tenggorokan, juga disertai sakit kepala.
… Anemia menahun dengan kadar Hb < 7 g% juga dapat menimbulkan keluhan sakit kepala.
… Tekanan darah tinggi (hipertensi) juga dapat menyebabkan sakit kepala.
… Sinusitis juga menyebabkan sakit kepala.
… Berbagai gangguan pada mata juga berakibat sakit kepala, mis. miop berat, astigmatisma, dsb.

Yang harus dilakukan bila kita menderita sakit kepala ?
ª Sakit kepala karena tegang à diatasi dengan istirahat, relaksasi, mandi air panas, minum obat pereda rasa sakit. Periksa dokter jika keluhan menetap.
ª Vertigo à cobalah duduk dan letakkan kepala di antara kedua lutut agar oksigen ke otak bertambah. Minumlah obat anti vertigo à bila tak berkurang, konsultasikan ke dokter Anda.
ª Migren à istirahat, kompres dingin pada kepala (membantu menyempitkan pembuluh darah), minum obat pereda rasa sakit.

Apakah sakit kepala dapat BERBAHAYA ?
Ò Sakit kepala yang berkepanjangan harus dievaluasi lebih lanjut.
Ò Penyebab sakit kepala yang cukup berbahaya adalah glaukoma (meningkatnya tekanan bola mata), infeksi otak dan tumor otak.

MENCEGAH SAKIT KEPALA
¶ SERSAN à serius tetapi santai
¶ Istirahat sejenak di antara waktu kerja yang panjang
¶ Kurangi minuman beralkohol
¶ Sikap tubuh yang benar waktu bekerja
¶ Tidur cukup (6-8 jam/hari)
¶ Selalu menjaga kesehatan badan dan jiwa.
¶ Pola hidup sehat


TONSILITIS

F Tonsilitis adalah infeksi atau radang pada tonsil
F Tonsil yaitu kelenjar limfe yang berada di dinding belakang tenggorok.
F Kelenjar limfe terdapat di seluruh tubuh dan menjadi bagian dari mekanisme pertahanan tubuh terhadap infeksi.

PENYEBAB TONSILITIS
Tonsillitis disebabkan infeksi, oleh bakteri, jamur maupun virus.
Penyebab tersering yaitu kuman Streptokokus

SIAPA saja yang dapat terkena tonsillitis ?
· Penyakit ini dapat menyerang semua umur
· Anak anak lebih mudah terkena dari pada orang tua
· Dapat terjadi infeksi berkali kali

GEJALA TONSILITIS
* Sakit tenggorok, nyeri telan dan nafsu makan berkurang
* Demam, menggigil ( demam bisa sampai 40 ºC)
* Suara serak (bila laring terinfeksi)
* Bengkak dan merah pada kedua sisi di belakang tenggorok
* Dapat disertai pembengkakan kedua sisi leher

KOMPLIKASI TONSILITIS
¨ Abses tenggorok
¨ Infeksi telinga (terutama pada anak anak)
¨ Penyebaran infeksi ke bagian tubuh yang lain

Bagaimana bila kita terkena tonsillitis ?
§ Kumur air garam hangat
§ Cuci mulut
§ Tablet hisap, obat anti demam
§ Bila tak ada perbaikan à konsultasi dokter

Apa yang akan diberikan dokter ?
☺ Memastikan penyebab infeksi dan memberi antibiotika bila penyebabnya bakteri
☺ Mengobati komplikasi bila ada
☺ Bila terus menerus kambuh dipikirkan tindakan bedah

Apakah tonsilitis berbahaya ?
ª Tonsillitis yang disebabkan kuman difteri sangat berbahaya. Pada kasus ini, ditandai dengan selaput putih pada lidah/ dinding rongga mulut, yang apabila dikorek akan berdarah.

Bagaimana MENCEGAH tonsillitis ?
* Jaga kondisi tubuh
* Istirahat cukup
* Makan teratur

TUBERKULOSIS (TB)

¯ TB atau Tuberkulosis atau TBC adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis.
¯ TB pada umumnya menyerang paru paru, walaupun dapat menyerang organ lain seperti otak, ginjal, tulang dan usus.
¯ Kuman TB ditemukan tahun 1882 oleh dr.Robert Koch, sehingga TB sering juga disebut KP (Koch Pulmonum). Obat TB ditemukan beberapa puluh tahun kemudian.

GEJALA TB
F Demam ringan
F Keringat dingin
F Penurunan berat badan
F Batuk lebih dari 3 minggu
F Batuk disertai darah dan sakit di dada
F Letih berkelanjutan

CARA PENULARAN TB
Kuman TB ditularkan melalui percikan ludah saat batuk atau ingus saat bersin, kuman yang terpercik terbawa oleh udara dan masuk melalui saluran napas.

CARA MEMASTIKAN PENDERITA TB
· Mantoux test
· X foto dada
· Pemeriksaan lab: dahak dan darah

KIAT MENCEGAH TB
[ Vaksinasi BCG: bayi < 2 bulan, diulang saat masuk sekolah dan kelas VI SD
[ Usahakan sinar matahari selalu masuk rumah à kuman TB mati jika terkena sinar matahari.
[ Jaga kondisi tubuh à POLA HIDUP SEHAT, keseimbangan makan, kerja/ aktifitas, olah raga dan istirahat.

Diperkirakan setiap 100.000 penduduk di Indonesia terdapat 130 penderita positip TB. Oleh karena itu TB perlu kita pahami dan kita waspadai.


VAKSIN

· Vaksin adalah suatu bahan yang terbuat dari kuman, komponen kuman atau racun kuman yang telah dilemahkan atau dimatikan.
· Pemberian vaksin berguna untuk merangsang tubuh membuat antibodi (zat anti).

Apakah VAKSINASI itu ?
· Pemberian vaksin untuk merangsang pembentukan zat anti.
· Vaksinasi disebut juga imunisasi aktif .

Apa beda vaksinasi (imunisasi aktif) dengan imunisasi pasif ?
· Pada imunisasi pasif, kekebalan didapat dengan menyuntikkan bahan yang telah mengandung zat anti.
· Didapat pula dari ibu saat anak masih dalam kandungan.
· Kekebalan yang diperoleh dengan imunisasi pasif tidak bertahan lama.

MANFAAT IMUNISASI
· Melindungi anak dari penyakit penyakit tertentu
· Jaminan imunisasi tidak mutlak 100%, (walau sudah diimunisasi dapat tertular, lebih ringan)

JENIS IMUNISASI yang diwajibkan untuk anak
· Sesuai dengan program Departemen Kesehatan tentang Program pengembangan Imunisasi (PPI), anak diwajibkan mendapat perlindungan terhadap 7 jenis penyakit, yaitu TBC, difteri, batuk rejan, tetanus, polio, campak dan hepatitis B.
· Imunisasi lain yang dianjurkan: perlindungan terhadap gondong, campak Jerman, tifus, radang selaput otak (oleh kuman Hemophilus influenzae tipe b= Hib), cacar air dsb.


Kapan VAKSINASI diberikan ?
· Vaksin BCG à sedini mungkin, diberikan dengan suntikan.
· Vaksin DPT à diberikan pada bayi berusia 2 atau 3 bulan dengan selang 4 minggu (suntikan 3 kali). Umumnya DPT diberikan bersama dengan polio (tetes).
· Imunisasi ulangan saat umur 1,5 - 2 tahun (sekitar 1 tahun setelah imunisasi dasar)
· Vaksin campak diberikan dengan 1 kali suntikan setelah bayi berusia 9 bulan.
· Vaksin hepatitis B à 3 kali dengan jadwal 0-1-6 ( selesai dalam 6 bulan) à tergantung rekomendasi pabrik pembuat, bentuk suntikan.

REAKSI IMUNISASI
· Reaksi imunisasi adalah reaksi yang timbul setelah imunisasi.
· Pada imunisasi BCG, umumnya anak tidak akan demam.
· Imunisasi DPT dapat menimbulkan demam ringan dan nyeri pada tempat suntikan
· Imunisasi campak dapat menyebabkan demam ringan
· Imunisasi hepatitis B dapat menyebabkan rasa nyeri pada tempat suntikan

Apakah ANAK SAKIT boleh diimunisasi ?
· Imunisasi tidak dianjurkan pada anak yang sakit berat, diare, atau demam tinggi


PENUTUP

Demikianlah beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam membina kesehatan keluarga. Dengan mengetahui berbagai gejala penyakit dan gejalanya, kita dapat berusaha mencegahnya, karena “MENCEGAH LEBIH BAIK DARI PADA MENGOBATI:
Pola hidup sehat, dengan menjaga keseimbangan anatara bekerja, makan, istirahat dan olah raga perlu dipahami, agar keluarga kita dapat menjadi keluarga sehat.


Daftar Pustaka

Achmad, Januar. 1995. Panduan Kesehatan Keluarga. Yayasan Essentia Medica. Yogyakarta

Mansjoer, Arif. 1999. Kapita Selekta Kedokteran Jilid Pertama. Media Asculapius. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta

________ . 2000. Kapita Selekta Kedokteran Jilid Kedua. Media Asculapius. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta

Medline Plus Medical Encyclopedia: http://www.nlm.nih.gov/medlineplus/encyclopedia.html

KONFLIK ETIKO-LEGAL dan SENGKETA MEDIK DI RUMAH SAKIT

Pendahuluan
Dewasa ini terdapat perubahan pola hubungan dokter – pasien di rumah sakit. Pendapat lama tentang “doctor know best” mengalami pergeseran ke arah kesetaraan dan autonomi. Peningkatan taraf pendidikan, sosial-ekonomi, pengaruh media massa dan alat-alat komunikasi tampaknya ikut berperan dalam perubahan tersebut. Pasien menjadi lebih kritis dan mulai menyadari hak-haknya dan menuntut dokter untuk melaksanakan kewajibannya.
Ketidak sesuaian hubungan antara dokter dan pasien dapat menimbulkan suatu sengketa medik di rumah sakit, yang merupakan pertentangan antara dokter dan/rumah sakit di satu pihak dan pasien di pihak yang lain. Sengketa medik di rumah sakit dapat disebabkan pelanggaran kode etik kedokteran, pelanggaran hak orang lain (perdata) maupun pelanggaran kepentingan masyarakat (pidana).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 983 Pasal 42 di semua rumah sakit dibentuk Komite Medik untuk membantu Direktur dalam meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Komite Medik dilengkapi dengan kepanitiaan, yang jumlah dan jenis kepanitiaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Salah satu kepanitiaan yang penting adalah Panitia Etik, yang akhir-akhir ini di beberapa rumah sakit bahkan ditetapkan sebagai Komite Etik atau pun Komite Etik dan Hukum.
Perkembangan dan perubahan masyarakat serta perubahan pola hubungan dokter – pasien mendorong Komite Medik dan Panitia/Komite Etik untuk lebih aktif berperan serta dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melakukan pemantauan, pembinaan, terhadap anggota-anggotanya.

Konflik Etiko-legal
Konflik etiko-legal merupakan pertentangan kepentingan inter dan antar manusia profesional RS yang belum melibatkan pasien sebagai pihak ketiga; bersamaan atau tidak dengan penguatan dilema etik intra RS secara berlarut-larut, yang berpotensi menimbulkan.sengketa medik, kesalahan professional, kejahatan professional, atau kejahatan korporasi dengan atau tanpa malapraktik.[1]
Permasalahan etiko-legal yang bersumber pada dokter biasanya diselesaikan melalui peradilan profesi yang didasarkan pada standar profesi dan standar pelayanan medik; lebih banyak dihadapkan pada KODEKi dan prinsip dasar etika medik.
Permasalahan etiko-legal yang melibatkan rumah sakit, kecuali melibatkan dokter yang bekerja di rumah sakit, juga menyangkut keperawatan, manajer, komite-komite di RS, dewan penyantun, yayasan, pemodal, dsb. Contoh: konflik antara spesialis senior vs direktur RS, direktur RS vs dewan penyantun, kepala unit pembelian vs kepala SMF, dsb.[2]

Sengketa Medik di Rumah Sakit [3]
• Sengketa medik di rumah sakit merupakan pertentangan antara dokter/ RS di satu pihak dan pasien sebagai pihak lain
• Dapat berupa pelanggaran kode etik kedokteran, pelanggaran hak orang lain (perdata) maupun pelanggaran kepentingan masyarakat (pidana)

Sengketa medik di rumah sakit dapat berwujud pengaduan, dapat disertai atau tanpa malapraktik. Acapkali sengketa medik dipicu oleh modus operandi pengacara, maupun persaingan antar dokter/rumah sakit.
Beberapa peristiwa (kejadian) di rumah sakit yang bersifat negatif dan berpotensi menimbulkan kerugian pada rumah sakit dapat berasal dari: pengaduan langsung, berita pada mass media, tulisan pada pikiran pembaca, hasil evaluasi internal baik oleh pimpinan rumah sakit atau Komite Medik.

Komite Medik
Komite Medik merupakan suatu wadah non struktural di rumah sakit yang bertugas untuk: [4]
§ membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya,
§ melaksanakan pembinaan etika profesi,
§ mengatur kewenangan anggota Staf Medik Fungsional (SMF),
§ meningkatkan program pelayanan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Medik dapat dibantu oleh Panitia
Panitia merupakan kelompok kerja khusus di dalam Komite Medik yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus. Panitia yang ada disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, misalnya Panitia Infeksi Nosokomial, Panitia Farmasi dan Terapi, Panitia Peningkatan Mutu Pelayanan, Panitia Kredensial dan lain-lain.

Komite Etik/ Panitia Etik
Masalah etika profesi merupakan aspek penting dalam pelaksanaan kegiatan profesi, sehingga etika profesi perlu dijunjung tinggi oleh setiap tenaga profesi. Pembentukan Panitia Etik (sebagai bagian dari Komite Medik) atau Komite Etik (berkedudukan sejajar dengan Komite Medik) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah sakit. Bahkan sekarang mulai dibentuk Komite Etik dan Hukum di beberapa rumah sakit.



Fungsi Komite Etik rumah sakit antara lain:[5]
§ Pendidikan, memahami masalah etika dan dsikusi kasus medico-legal dan proses pengambilan keputusan
§ Penyusunan kebijakan, pedoman untuk bertindak apabila menghadapi kasus-kasus pasien gawat darurat, pasien terminal, vegetative state, tidak lagi melakukan resusitasi, penghentian pengobatan dan lain-lain.

Sebagai pegangan dalam melaksanakan kegiatan profesi selalu berdasar pada etik kedokteran (Childress & Beauchamp) yang menyebutkan 4 (empat) kaidah dasar moral (KDM), yaitu [6]
§ Memberi kebaikan (beneficence) pada setiap pasien
§ Tidak merugikan (non-maleficence) pasien, dan menghindari tindakan yang merugikan pasien. Primum non nocere
§ Menghormati hak otonomi dalam mengambil keputusan dari pasien
§ Keadilan (justice) sebagai prinsip dalam pelayanan medis

Masalah etik di rumah sakit, merupakan masalah intern, dapat berupa konflik antara:
§ Dokter – dokter
§ Dokter – tenaga kesehatan lain
§ Dokter – manajemen rumah sakit, direksi, pemilik

Alur Penyelesaian Sengketa Medik di Rumah Sakit [7]
§ Bedakan antara masalah etik dan hukum (hukum pidana, hukum perdata dan hukum administratif)
§ Cek semua peraturan yang terkait, termasuk Kode Etik Kedokteran, Kode Etik Rumah Sakit
§ Analisa kasus dalam case review
§ Tentukan “posisi” dokter – pasien

Penutup
Untuk menghindari konflik etiko-legal dan sengketa medik di rumah sakit, dokter sebaikanya mematuhi 10 pedoman pelaksanaan profesi medis berikut;[8]
1. Sumpah Dokter
2. Kode Etik Kedokteran Indonesia
3. Prasyarat Pelaksanaan Profesi Medis
4. Standar Profesi Medis
5. Indikasi Medis
6. Informasi dan Informed Consent
7. Rekam Medis
8. Rahasia Kedokteran
9. Hukum Kedokteran
10. Komunikasi
Perlu disadari bahwa problem medik di rumah sakit akan selalu ada. Antisipasi pencegahan secara proaktif harus dilakukan oleh Komite Medik.



Daftar Pustaka

Darsono, Soeraryo. Perlindungan Hukum bagi Dokter (makalah disampaikan pada HUT RSUP Dr. Soeradi Tirtonegoro, Klaten) 2003

Gunawan, Sintak . Fungsi, Struktur, dan Peran Komite Etik Rumah Sakit (makalah disampaikan dalam pertemuan Nasional III Bioetika & Humaniora Kesehatan, 2004

Purwadianto, Agus. Pola Pemilahan Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik & Penyelesaiannya (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di RS), 2001
[1] Agus Purwadianto: Pola Pemilahan Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik & Penyelesaiannya (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit), 2001
[2] Haryatmoko: “Memahami Konflik Etiko-legal dari Perspektif Etika Sosial” (dalam Kursus Singkat Tenaga Penanganan Dini Konflik Etikolegal dan Sengketa Medik di Rumah Sakit). Jakarta. 2001
[3] Agus Purwadianto. op.cit. 2001
1 Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor: HK.00.06.2.3.730 tahun 1995
[5] Sintak Gunawan: Fungsi, Struktur, dan Peran Komite Etik Rumah Sakit, 2004
[6] Soeraryo Darsono: Perlindungan Hukum bagi Dokter (makalah disampaikan pada HUT RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten 2003)
[7] Ibid
[8] Soeraryo Darsono: Perlindungan Hukum bagi Dokter, 2003

MALAPRAKTIK, MEDICAL ERROR dan TANGGUNG JAWAB PIDANA

PENDAHULUAN
Praktik kedokteran merupakan suatu praktik penuh risiko. Tindakan medik diagnostik maupun terapetik tidak pernah lepas dari kemungkinan cedera, syok sampai meninggal. Selain itu, pada umumnya hasil suatu pengobatan tidak dapat diramalkan secara pasti. Seorang dokter dikatakan melakukan malapraktik jika ia melakukan praktik kedokteran sedemikian buruknya, berupa kelalaian besar (culpa lata), kecerobohan yang nyata atau kesengajaan yang tidak mungkin dilakukan oleh dokter pada umumnya, dan bertentangan dengan undang-undang, sedemikian sehingga pasien mengalami kerugian.[1]
Sengketa medik yang terjadi antara dokter dan pasien dapat merupakan tindak pidana jika perbuatan dokter terhadap pasien tersebut memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana tertulis. Beberapa tindakan dokter yang dikategorikan sebagai tindak pidana menurut hukum positip di Indonesia, diantaranya perbuatan menipu pasien (pasal 378 KUHP), melanggar kesusilaan (pasal 285,286,290,294 KUHP), pengguguran kandungan (pasal 347-349 KUHP) sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (pasal 304, 531 KUHP) membocorkan rahasia kedokteran (pasal 322 KUHP), lalai sehingga menyebabkan luka atau mati (pasal 359, 360, 361 KUHP), memberi atau menjual obat palsu (pasal 386 KUHP), melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP)[2]. Perkembangan masyarakat dan teknologi kedokteran seyogyanya mendorong dokter untuk mengikuti perkembangan etik dan hukum kedokteran, karena mau tidak mau, suka tidak suka, seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya memiliki tanggung jawab secara profesi, secara etik dan secara hukum.

PENGERTIAN
• MALAPRAKTIK MEDIK: kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat ketrampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
• MEDICAL ERROR: Suatu proses yang gagal dan berhubungan dengan hasil yang negatif
• KECELAKAAN MEDIK: Kecelakaan mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah, dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya
• ADVERSE EVENT: kejadian yang berlawanan dengan harapan pasien (dan harapan dokter), bersifat injury dan lebih disebabkan oleh intervensi medik dari pada penyakitnya sendiri
• TINDAK PIDANA: Tindakan manusia yang memenuhi rumusan Undang-undang, bersifat melawan hukum, dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan

MALAPRAKTIK MEDIK
Malapraktik, berarti sikap, tindak yang salah, pemberian pelayanan yang tidak benar.
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan
Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence)
Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan[3]
Malapraktik dapat dibedakan menjadi malapraktik yuridis dan malapraktik etis. Malapraktik yuridis dibedakan 3 (tiga) kelompok, yaitu criminal malpractice (pidana), civil malpractice (perdata), dan administrative malpractice (administrasi)

Criminal malpractice dibedakan 3 (tiga) golongan, yaitu;[4]
karena kesengajaan (intentional), misalnya aborsi tanpa indikasi medik, euthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan pada kasus gawat, memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar
karena kecerobohan (recklessness), misalnya tindakan yang tidak lege artis (tidak sesuai dengan indikasi medik dan tidak memenuhi standar pelayanan medik), tindakan tanpa informed consent.
karena kealpaan (negligence), misalnya : meninggalkan kasa/gunting di dalam perut pasien yang dioperasi, alpa/kurang hati-hati, sehingga pasien cacat/meninggal,
Perlu dibedakan antara malapraktik dan kealpaan (negligence). Kealpaan termasuk malapraktik, tetapi di dalam malapraktik tidak selalu harus terdapat unsur kealpaan. Malapraktik kecuali mencakup kealpaan, juga mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang.[5]

MEDICAL ERROR
Medical error terjadi akibat kegagalan terapi yang berupa:[6]
Tindakan operasi: komplikasi, kecelakaan (surgical mishap), kecelakaan anestesi (mis.alergi), tindakan operasi berisiko, keadaan pasien yang penuh risiko.
Pemberian pengobatan: komplikasi pengobatan, kecelakaan medik, kesalahan diagnostik, kesalahan memilih obat
Medical error melibatkan unsur manusia dan sistem




KECELAKAAN MEDIK (medical mishap, misadventure, accident)

Kecelakaan medik mengandung unsur yang tidak dapat dipersalahkan, tidak dapat dicegah, dan terjadinya tidak dapat diduga sebelumnya.

ADVERSE EVENT
Adverse Event dapat dibagi 2 (dua) kelompok:
Tanpa kesalahan manusia timbul peristiwa negatif
Terdapat kesalahan manusia (human error): kurang trampil, kurang pengalaman/pengetahuan, kesalahan menegakkan diagnosis, kurang pengawasan, kurang pemeriksaan penunjang dll. Human error dapat disertai mechanical error.

TINDAK PIDANA DALAM BIDANG MEDIK
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik dalam arti yang luas, yang menitikberatkan pada pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan umum atau masyarakat.
Arief berpendapat bahwa pertanggungjawaban yang didasarkan pada kebebasan individu merupakan kekuatan penggerak utama dari proses sosial, yaitu: [7]
pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi/ perorangan (asas personal)
pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas: tiada pidana tanpa kesalahan)
pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku

Dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak, menurut hukum ditentukan oleh 3 (tiga) hal berikut:[8]
a. Keadaan jiwa orang yang melakukan itu
b. Dolus (kesengajaan) atau culpa (kelalaian, kealpaan)
c. Tidak adanya alasan pemaaf
Bambang Poernomo (1996) menyebutkan bahwa sumber kesalahan dalam melaksanakan tugas profesi dapat berupa: 1). kesalahan medik (kesalahan melaksanakan tugas profesi atas dasar ketentuan profesi medik) dan 2). kesalahan yuridis (kesalahan melaksanakan tugas profesi atas dasar ketentuan peraturan undang-undang atau hukum). Sumber kesalahan dapat berupa:[9]
a. melalaikan kewajiban
b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat mengingat sumpah profesi atau sumpah jabatan
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi
d. berperilaku tidak sesuai dengan patokan umum mengenai kewajaran yang diharapkan dari sesama rekan seprofesi dalam keadaan sama dan tempat yang sama
Di dalam masyarakat modern terdapat 3 (tiga) isu sentral yang melekat pada profesi (Arief,1992), yaitu:[10]
1. Mereka melayani kepentingan-kepentingan yang sangat mendasar di dalam kehidupan masyarakat
2. Mereka mempunyai monopoli pelayanan
3. Mereka memiliki self regulation yang seringkali lepas dari pengawasan masyarakat
Jonkers menyebutkan 4 unsur kesalahan (kelalaian) sebagai tolok ukur dalam Hukum Pidana: [11]
1. bertentangan dengan hukum
2. akibatnya dapat dibayangkan
3. akibatnya dapat dihindarkan
4. sehingga perbuatannya dapat dipersalahkan
Tindak pidana terhadap nyawa dan tindak pidana terhadap tubuh dapat dikaitkan dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana:
1. Pasal 359: Menyebabkan matinya orang lain karena kealpaannya
2. Pasal 360: Karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat atau luka sehingga sakit sementara atau tidak dapat bekerja sementara
3. Pasal 348: Mengenai pengguguran kandungan (aborsi)
4. Pasal 344: Mengenai menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri (euthanasia)
5. Pasal 322: Mengenai membuka rahasia jabatan
6. Pasal 531: Tidak melakukan pertolongan terhadap seseorang yang sedang dalam keadaan emergency, meskipun tahu bahwa tidak ada dokter lain yang akan menolongnya (negative act)
Perbuatan lain yang dapat dikenai pidana, misalnya :
a. Pasal 378 : Perbuatan menipu pasien
b. Pasal 290 : Melanggar kesopanan
c. Pasal 386 : Memberi atau menjual obat palsu
d. Pasal 267 : Membuat surat keterangan palsu

KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN
Pasal 359
Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun

KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT ATAU LUKA SEHINGGA SAKIT SEMENTARA ATAU TIDAK DAPAT BEKERJA SEMENTARA

Pasal 360
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun
(2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah

Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan Hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

ABORSI
Pasal 348
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Pasal 348 KUHP ini melarang tindakan aborsi. Hal ini sesuai dengan Sumpah Dokter Indonesia: “Saya akan menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan”. Demikian pula dalam KODEKI pasal 7d disebutkan
“Setiap dokter harus senanatiasa mengingat akan kewajiban melindungi makluk insani”. Dalam hukum kedokteran, suatu tindakan medik yang dilakukan atas indikasi medik demi tujuan kuratif yang akan dicapai; tidak bertentangan dengan hukum,. Ilmu hukum dan jurisprudensi membenarkan abortus berdasarkan indikasi medik yang dapat dibenarkan oleh hukum.[12]
Pasal 299, 347 dan 349 KUHP juga memuat larangan aborsi.

PasaL 299
(1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat; pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.


Pasal 347
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun


Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertia dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

EUTHANASIA
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti baik, dan thanatos, berarti mati; mengakhiri hidup tanpa penderitaan.
KODEKI pasal 7d menyebutkan:” “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani”, berarti seorang dokter tidak diperbolehkan:[13]
1. menggugurkan kandungan (abortus provocatus)
2. mengakhiri hidup seorang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi
Sampai saat ini euthanasia aktif maupun pasif dilarang di Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 344 KUHP.
Pasal 344
Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

MEMBUKA RAHASIA JABATAN
Pasal 322
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Hal ini senada dengan pasal 12 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuat yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia”. Norma etik yang berpedoman pada Sumpah Hippocrates, diangkat menjadi norma hukum. Sumpah Dokter Indonesia juga menyebutkan: “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keimuan saya sebagai dokter”.

TIDAK MELAKUKAN PERTOLONGAN TERHADAP SESEORANG YANG SEDANG DALAM KEADAAN EMERGENCY
Pasal 531
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

KODEKI pasal 13 menyebutkan: “Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya”.

MEMBUAT SURAT KETERANGAN PALSU
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan orang ke dalam rumah sakit gila atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

PERBUATAN MENIPU
Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

MELANGGAR KESOPANAN
Pasal 290. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
ke-1: barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui,bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya
ke-2: barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin

MEMBERI ATAU MENJUAL OBAT PALSU
Pasal 386
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahui bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

DASAR-DASAR PENIADAAN KESALAHAN MEDIK
Alasan penghapus pidana meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
1. Alasan pembenar menghapuskan unsur melawan hukum, diatur dalam pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan darurat, pasal 50 tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan pasal 51 ayat (1) tentang melaksanakan perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Alasan pemaaf menghapuskan unsur pertanggungjawaban dari si pelaku, diatur dalam pasal 44 mengenai ketidakmampuan bertanggung jawab, pasal 48 mengenai daya paksa, pasal 49 ayat (2) mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas; pasal 51 ayat 2 mengenai melaksanakan perintah jabatan tidak sah (melakukan perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang, namun pelaku dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya).

Alasan peringan memberikan keringanan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana dalam kondisi tertentu atau dalam kualifikasi tertentu.

Alasan pemberat pidana diatur dalam pasal 486-488 tentang pengulangan tindak pidana, pasal 52 tentang pemberatan karena jabatan, dan pasal 65-66 tentang perbarengan perbuatan (concursus realis)

BEBAN PEMBUKTIAN
Apabila dokter dituntut karena dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindak pidana, maka beban pembuktian terletak pada Penuntut Umum atau penggugat, dan terhadap dokter harus diperlakukan azas praduga tak bersalah.
Pembuktian perkara pidana berarti membuktikan adanya:
Actus reus (perbuatan tercela) berupa positive acts atau negative acts
Mens rea (sikap batin yang salah), dapat digolongkan intentional (sengaja), recklessness (kecerobohan) dan negligence (kurang hati-hati)

PENUTUP
Masyarakat semakin maju dan kritis. Dokter dituntut bekerja sesuai dengan Standar Pelayanan Medik, secara lege artis, dan tindakan dilakukan atas dasar indikasi medik. Perlu dibangun hubungan saling percaya (fiduciary relationship) antara pasien dan dokter, sehingga dapat terjalin komunikasi timbal balik dan kerja sama yang baik dalam mencapai kesembuhan pasien.













DAFTAR PUSTAKA


Atmadja, Djaja Surya. 2004. “Malpraktek Medis, Pembuktian dan Pencegahannya” (dalam Trilogi Rahasia Kedokteran, Malpraktek & Peran Asuransi). Jakarta

Arief, Barda Nawawi. 2002.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung

Dahlan, Sofwan. 2001. “Malpraktek” (dalam Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang

Guwandi,J. 1991. Etika dan Hukum Kedokteran.. Badan Penerbit FKUI. Jakarta.

_______ . 2005.Hukum Medik (Medical Law) Balai Penerbit FKUI. Jakarta

_______ . 2005. Medical Error dan Hukum Medis. Balai Penerbit FKUI. Jakarta

Muladi dan Arief, Barda Nawawi.1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Penerbit Alumni. Bandung

Poernomo, Bambang. 1996. Hukum Kesehatan. Penerbit Aditya Media. Yogyakarta

Samil, Ratna Suprapti. 2001. Euthanasia” (dalam Etika Kedokteran Indonesia). Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta

Senoadji, Oemar. 1987. “Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dalam Hal Malpraktis menurut Hukum Pidana” (disampaikan pada Kursus Dasar Hukum Kesehatan). Jakarta

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto. Semarang

*) Dokter Umum Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
[1] Djaja Surya Atmadja: “Malpraktek Medis, Pembuktian dan Pencegahannya” (dalam Trilogi Rahasia Kedokteran, Malpraktek & Peran Asuransi). Jakarta. 2004. hal.36
[2] Ibid
[3] J.Guwandi: Hukum Medik (Medical Law) Balai Penerbit FKUI. Jakarta. 2005. hal. 22-24
[4] Sofwan Dahlan: “Malpraktek” (dalam Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 2001. hal. 59-62
[5] J.Guwandi:”Perbedaan Malpraktek dan Kelalaian” (dalam Hukum Medik, Medical Law).BP FKUI. Jakarta. 2005.hal.20,21
[6] J.Guwandi: “Medical Error” (dalam Medical Error dan Hukum Medis). Balai Penerbit FKUI. Jakarta. 2005. hal. 10,11
[7] Barda Nawawi Arief: Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. 2002. hal. 38-39
[8] Sudarto: Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto. Semarang. 1990. hal. 91

[9] Bambang Poernomo: Hukum Kesehatan. Penerbit Aditya Media. Yogyakarta. 1996. hal. 1-2
[10] Muladi dan Barda Nawawi Arief: Bunga Rampai Hukum Pidana.1992.hal. 64
[11] J.Guwandi: “Kelalaian Medis” (dalam Hukum Medik, Medical Law). BP FKUI. Jakarta. 2005. hal. 30

[12] Oemar Senoadji: “Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dalam Hal malpraktis menurut Hukum Pidana” (disampaikan pada kursus Dasar hokum Kesehatan). Jakarta. 1987
[13] Ratna Suprapti Samil: “Euthanasia” (dalam Etika Kedokteran Indonesia). Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta. 2001. hal. 98